P2P Lending Platform Pinjamindo

Kredit pinjaman tunai, Kemudahan transaksi dengan bunga rendah.

Sertifikasi ISO27001

Nikmati keuntungan menggunakan aplikasi Pinjamindo

Perusahaan finansial teknologi peer to peer landing yang menyalurkan pinjaman dan berbasis teknologi di Indonesia. Mementingkan kerahasian data dan ketepatan dalam proses menganalisa.

Proses Analisa

Data anda diproses oleh staff analis profesional dan menggunakan teknologi mutakhir, sehingga ketepatan dalam memproses data lebih cepat dan tepat.

Data Peminjam

Data anda akan tersimpan dengan aman di database pinjamindo yang berdomisili di dalam negri dan tidak akan bocor kepihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyaluran Dana

Dana akan ditransfer langsung ke rekening anda jika proses analis sudah menyetujui pinjaman anda.

81,584,374,050

Total Pinjaman Disalurkan (Sejak Berdiri)

92,913

Total Seluruh Peminjam Pinjamindo

8,362,398,340,112

Total Outstanding Pinjaman

41,913

Jumlah Total Peminjam Aktif

32,222,417,768,000

Total Pinjaman Disalurkan (Tahun ini)

Pinjamindo Peer To Peer Lending

Mengedepankan Transparansi, Aman, Cepat & Tepat.

  • Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Masuk dalam Anggota AFPI.
  • Tersertifikasi ISO 27001:2013.
  • Terintegrasi dengan Fintech Data Center.
  • Terintegrasi dengan Kredit Scoring Kredible.

Dengan demikian, Anda sebagai calon peminjam dapat meminjam dengan aman dan tenang.

Karena Pinjamindo adalah fintech resmi yang terdaftar di OJK.

Sertifikasi ISO27001

Disclaimer Risiko

1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.